Home
Artikel Terkini
Excellence
Public Training
In-House Training
Tujuan Hidup
Pengenalan Diri
Etika
Etos Kerja
Skill Dasar
Pekerjaan
Tenaga Kerja
Uang dan Harta
Pendidikan
Budaya
4_Life
Tentang Kami
Hubungi Kami
Privacy Policy
Site Search
Berlangganan

Subscribe To This Site
XML RSS
Add to Google
Add to My Yahoo!
Add to My MSN
Subscribe with Bloglines

Bagaimana Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi

Pemutusan Hubungan kerja (PHK): Opsi Terakhir

Tidak ada jaminan perusahaan selalu berhasil dalam bisnis. Untuk menjalankan operasinya, perusahaan harus untung. Dengan keuntungan ini, perusahaan dapat beroperasi normal dan berkembang.

Namun, ada kalanya keuntungan tidak selalu diperoleh. Sekalipun biaya telah dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan dan usaha-usaha penghematan telah dilakukan, perusahaaan bisa merugi. Pada kondisi ini, pimpinan perusahaan bisa membuat beberapa opsi untuk menyelamatkan perusahaan. Dan salah satu opsi adalah melakukan PHK dengan alasan efisiensi.

Bila Anda menerima tawaran PHK dari perusahaan karena alasan efisiensi, langkah-langkah berikut bisa membantu Anda:

Pertama, bacalah Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13, Tahun 2003), khususnya Bab XII. Bab ini, yang dimulai dari Pasal 150 sampai dengan Pasal 172, banyak membahas PHK. Pada prinsipnya, perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Namun, ini tidak mudah dilakukan kalau tidak disertai bukti-bukti yang kuat.

Untuk PHK jenis ini:

  • Perusahaan harus mengumpulkan bukti-bukti bahwa perusahaan merugi terus-menerus dalam dua tahun berturut-turut. Pasal 164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, ..."
  • Perusahaan harus memberi tahu karyawan sebelum PHK dilakukan dan alasan PHK. Pada perusahaan tertentu, pemberitahuan ini dilakukan 30 hari sebelum PHK.
  • Setelah memberitahukan kepada karyawan, perusahaan harus mendapatkan izin dari instansi Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.
  • Kedua, bacalah bab yang mengatur PHK pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (bila serikat pekerja ada di perusahaan Anda). Pada bab itu, biasanya, dijelaskan kondisi-kondisi yang harus ada sebelum melakukan PHK termasuk pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi.

    Ketiga, terimalah pemutusan hubungan kerja bila memang perusahaan Anda merugi dalam dua tahun terakhir. Tidak mungkin perusahaan terus membayar gaji Anda sementara perusahaan terus merugi. Perusahaan hanya bisa membayar gaji Anda bila perusahaan mendapatkan untung. Mintalah data kepada bagian Finance/Keuangan. Mereka biasanya bisa memberi data yang valid tentang keuntungan perusahaan. Pada perusahan yang sehat, keuntungan dan biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan biasanya diumumkan kepada karyawan secara berkala dalam bentuk laporan keuangan. Dari laporan itu, Anda dapat mempelajari statistik keuntungan perusahaan selama dua tahun. Bila ada bukti yang kuat bahwa perusahaan Anda terus merugi, terimalah pemutusan hubungan kerja dengan hati yang lapang.

    Keempat, mintalah salinan izin untuk melakukan PHK dari perusahaan Anda. UU No. 13, Pasal 152 izin ini harus diperoleh perusahaan sebelum memutuskan hubungan kerja dengan Anda. Bila izin ini tidak ada, perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan Anda. Bila Anda anggota Serikat Pekerja (SP), beritahukanlah hal ini kepada Pengurus SP Anda atau kepada perwakilan pekerja bila SP tidak ada di perusahaan Anda.

    Untuk membantu Anda, berikut adalah isi Pasal 152:

    "(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.

    (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).

    (3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan."

    Kelima, hitunglah berapa uang pesangon Anda sesuai dengan apa yang tertuang dalam UU No. 13 atau sesuai dengan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama Anda. Pada beberapa perusahaan, komponen pesangon ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lain yang diberikan secara menetap.

    Ke-enam, tandatanganilah dokumen ('Mutual Consent') sebagai bukti bahwa Anda mau menerima PHK dari perusahaan Anda. Dokumen ini biasanya memuat informasi bahwa Anda menerima PHK, jumlah pesangon yang akan Anda terima, tidak membocorkan informasi perusahaan yang bersifat rahasia, dan tidak akan menuntut balik perusahaan bila ada kekeliruan dalam perhitungan pesangon. Bila Anda merasa ragu dengan hasil perhitungan pesangon atau ragu dengan pemutusan hubungan kerja, Anda bisa menuliskan catatan pada 'Mutual Consent' sehingga di kemudian hari Anda dapat meminta kembali hak Anda bila memang perusahaan melakukan kesalahan.

    Ketujuh, kembalikanlah semua barang milik perusahaan yang Anda pakai selama ini. Misalnya, komputer, kalkulator, kartu pegawai dan barang lain yang menjadi milik perusahaan. Biasanya, pesangon Anda akan ditahan selama Anda belum mengembalikan barang milik perusahaan.

    Kedelapan, dapatkan 'Testimonium' (Surat Keterangan Pernah Bekerja) dari perusahaan Anda. Surat ini biasanya memberikan informasi bahwa Anda pernah bekerja pada perusahaan dari tanggal sampai hari terakhir Anda bekerja. Selain itu, pada surat itu akan dicantumkan prestasi kerja selama Anda bekerja pada perusahaan tersebut. Surat ini Anda perlukan untuk meminta uang Jamsostek (Jaminan Sosial dan Kesehatan) di kemudian hari, dana pensiun yang lain (bila ada), melengkapi curriculum vitae bila Anda melamar ke perusahaan lain di kemudian hari dan untuk keperluan lainnya. Simpanlah Testimonium ini baik-baik.

    Itulah beberapa langkah yang perlu Anda ketahui untuk menyikapi pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi, yang mungkin akan menimpa diri Anda.



    Artikel Terkait:

    Undang-Undang Terkait dengan Ketenagakerjaan
    Ketenagakerjaan sangat vital bagi republik ini. Oleh karena itu, putra-putri Indonesia perlu memperhatikan dunia kerja, yang bisa merangsang terciptanya keadilan dan kemakmuran.

    Sepuluh Alasan PHK
    Paling tidak ada 10 alasan perusahaan untuk mem-PHK Anda. Berikut adalah alasan-alasan tersebut...

    Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
    Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan efisiensi.

    Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
    Berikut adalah cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti di atur oleh UU No. 13/2003.

    Menghitung Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan Berikut adalah cara menghitung tarif pajak uang pesangon dan penghargaan.

    Daftar Artikel di Putra-Putri-Indonesia.com

    Dari Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja ke Halaman Depan Home)



    Keep Learning Keep Growing

    4Life Transfer Factor
    Best Solution for your
    Body Health

    Berlangganan
    Putra-Putri-Indonesia.com

    Enter your E-mail Address
    Enter your First Name
    Then

    Don't worry -- your e-mail address is totally secure.
    I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.

    Upcoming Seminar

    Effective Meeting at Workplace
    24 Mei 2012
    Hotel Lumire, Senen, Jakarta
    Rp1.000.000
    Early Bird (before 14 Mei 2012),
    Rp900.000

    Organized by:
    PT. Business Excellence Luminance
    Management Consulting and Smart Training

    Contact No.:
    0813-1141-8800 or 021-2637-1155

    Speaker: Judika Malau

    'Testimony':

    "Instruktur sudah sangat-sangat professional dan berpengalaman dalam penguasaan materi. Dari seminar yang diberikan, banyak manfaat yang membangun yayasan kami ke depan." (Wilfirmus Uwil, Yayasan ASRI, Kalimantan Barat)

    Public Training in 2012
    for People and Business to Grow

    In-House Training



    SPONSOR

    Alma Butik dan Kursus Jahit