Home
Artikel Terkini
Excellence
Public Training
In-House Training
Tujuan Hidup
Pengenalan Diri
Etika
Etos Kerja
Skill Dasar
Pekerjaan
Tenaga Kerja
Uang dan Harta
Pendidikan
Budaya
4_Life
Tentang Kami
Hubungi Kami
Privacy Policy
Site Search
Berlangganan

Subscribe To This Site
XML RSS
Add to Google
Add to My Yahoo!
Add to My MSN
Subscribe with Bloglines

Tarif Pajak Uang Pesangon
dan Uang Penghargaan

Berapa tarif pajak penghasilan uang pesangon Anda dan uang penghargaan (bila ada)? Pajak penghasilan uang pesangon berbeda dengan pajak penghasilan normal. Pajak Penghasilan yang baru telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Pada Pasal 21, ayat 5 disebutkan bahwa, "Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif (potongan) pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah."

Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, Pasal 4 menyebutkan, "Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  4. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bila disederhanakan, tarif pajak uang pesangon dan penghargaan adalah:
0% - Rp 50.000.0000

5% - di atas Rp50.000.000 - Rp100.000.000

15% - di atas Rp100.000.000 - Rp500.000.000

25% - di atas Rp500.000.000

Bagaimana menghitung pajak uang pesangon dan uang penghargaan (bila ada), dapat dilihat pada artikel berjudul Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Anda.



Artikel Terkait:

Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
Berikut adalah cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti di atur oleh UU No. 13/2003.

Sepuluh Alasan PHK
Paling tidak ada 10 alasan perusahaan untuk mem-PHK Anda.

Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Melakukan PHK adalah opsi terakhir setelah usaha-usaha penghematan (efisiensi) gagal untuk menyelamatkan perusahaan.

Langkah-Langkah Menyikapi PHK
Bila perusahaan mem-PHK Anda, berikut adalah sikap yang bisa Anda pertimbangkan.

Undang-Undang Terkait dengan Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan sangat vital bagi republik ini. Oleh karena itu, putra-putri Indonesia perlu memperhatikan dunia kerja, yang bisa merangsang terciptanya keadilan dan kemakmuran.

Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Ada tujuh (7) hal yang perlu diketahui tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Bila Anda ingin membentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.

Daftar Artikel di Putra-Putri-Indonesia.com

Dari Tarif Pajak ke Halaman Depan (Home)



Keep Learning Keep Growing

4Life Transfer Factor
Best Solution for your
Body Health

Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com

Enter your E-mail Address
Enter your First Name
Then

Don't worry -- your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.

Upcoming Seminar

Effective Meeting at Workplace
24 Mei 2012
Hotel Lumire, Senen, Jakarta
Rp1.000.000
Early Bird (before 14 Mei 2012),
Rp900.000

Organized by:
PT. Business Excellence Luminance
Management Consulting and Smart Training

Contact No.:
0813-1141-8800 or 021-2637-1155

Speaker: Judika Malau

'Testimony':

"Instruktur sudah sangat-sangat professional dan berpengalaman dalam penguasaan materi. Dari seminar yang diberikan, banyak manfaat yang membangun yayasan kami ke depan." (Wilfirmus Uwil, Yayasan ASRI, Kalimantan Barat)

Public Training in 2012
for People and Business to Grow

In-House Training



SPONSOR

Alma Butik dan Kursus Jahit