Berapa tarif pajak penghasilan uang pesangon Anda dan uang penghargaan bila Anda di-PHK?
Pajak penghasilan pesangon berbeda dengan pajak penghasilan normal. Pajak Penghasilan yang baru telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008.
Pada Pasal 21, ayat 5 disebutkan bahwa, "Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif (potongan) pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah."
Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, Pasal 4 menyebutkan, "Tarif (Potongan) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebagai berikut:
Bila disederhanakan, tarif pajak uang pesangon dan penghargaan adalah:
Misalkan total uang pesangon dan penghargaan Anda (gross) Rp125.000.000, maka Rp50.000.000 kena pajak sebesar 0 %, Rp50.000.000 berikutnya kena potongan pajak sebesar 5 %; Rp25.000.000 kena pajak sebesar 15 %.
Bagaimana menghitung pajak uang pesangon dan uang penghargaan, dapat dilihat pada artikel berjudul Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Anda.
Link Terkait
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja
Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993)
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II)
Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III)
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V)
Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ...
Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon?
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Copyright 2009-2013 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)