Tarif Pajak Uang Pesangon dan
Uang Penghargaan



Berapa tarif pajak penghasilan uang pesangon Anda dan uang penghargaan bila Anda di-PHK?

Pajak penghasilan pesangon berbeda dengan pajak penghasilan normal. Pajak Penghasilan yang baru telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008.

Pada Pasal 21, ayat 5 disebutkan bahwa, "Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif (potongan) pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah."

Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, Pasal 4 menyebutkan, "Tarif (Potongan) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebagai berikut:

  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  3. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  4. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah)
  5. sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bila disederhanakan, tarif pajak uang pesangon dan penghargaan adalah:

  • 0% - Rp 50.000.0000
  • 5% - di atas Rp50.000.000 - Rp100.000.000
  • 15% - di atas Rp100.000.000 - Rp500.000.000
  • 25% - di atas Rp500.000.000

Misalkan total uang pesangon dan penghargaan Anda (gross) Rp125.000.000, maka Rp50.000.000 kena pajak sebesar 0 %, Rp50.000.000 berikutnya kena potongan pajak sebesar 5 %; Rp25.000.000 kena pajak sebesar 15 %.

Bagaimana menghitung pajak uang pesangon dan uang penghargaan, dapat dilihat pada artikel berjudul Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Anda.

Link Terkait:

Laporan Pajak Badan Usaha Anda

Tarif (Potongan) Pajak Penghasilan Badan

Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ( Pribadi)

Contoh Perhitungan Pajak Pengasilan Pribadi

Konsultasi Pajak untuk Badan Usaha dan Perorangan

Surat Pemberitahuan Tahunan (Laporan Pajak Tahunan)

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan

Dari Tarif Pajak Uang Pesangon ke Halaman Depan

Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com






































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)

Enter Your E-mail Address
Enter Your First Name (optional)
Then

Don't worry — your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.

Peluang Bisnis Konsultan Pajak

Konsultan Pajak BSD Serpong (0778 729 0966; 08126040654)