Tarif Pajak Uang Pesangon dan
Uang Penghargaan

Berapa tarif pajak penghasilan uang pesangon Anda dan uang penghargaan bila Anda di-PHK?

Pajak penghasilan pesangon berbeda dengan pajak penghasilan normal. Pajak Penghasilan yang baru telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008.

Pada Pasal 21, ayat 5 disebutkan bahwa, "Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif (potongan) pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah."

Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, Pasal 4 menyebutkan, "Tarif (Potongan) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebagai berikut:

  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  3. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  4. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah)
  5. sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bila disederhanakan, tarif pajak uang pesangon dan penghargaan adalah:

  • 0% - Rp 50.000.0000
  • 5% - di atas Rp50.000.000 - Rp100.000.000
  • 15% - di atas Rp100.000.000 - Rp500.000.000
  • 25% - di atas Rp500.000.000

Misalkan total uang pesangon dan penghargaan Anda (gross) Rp125.000.000, maka Rp50.000.000 kena pajak sebesar 0 %, Rp50.000.000 berikutnya kena potongan pajak sebesar 5 %; Rp25.000.000 kena pajak sebesar 15 %.

Bagaimana menghitung pajak uang pesangon dan uang penghargaan, dapat dilihat pada artikel berjudul Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Anda.

Link Terkait

Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja

Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993)

Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II)

Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III)

Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V)

Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ...

Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing

Tarif (Potongan) Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru

Sepuluh Alasan PHK

Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi

Langkah-Langkah Menyikapi PHK

Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon?

Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009

Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan

7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui

Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh



Copyright 2009-2013 putra-putri-indonesia.com


Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)

Enter Your E-mail Address
Enter Your First Name (optional)
Then

Don't worry — your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.