Menghitung Uang Pesangon dan
Uang Penghargaan



Uang Pesangon

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tabel pesangon dan upah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung uang pesangon dan penghargaan berubah.

Tidak ada lagi perbedaan besaran pesangon antara PHK dengan alasan efisiensi, perubahan status, penggabungan, perubahan kepemilikan, perusahaan tutup karena mengalami kerugian, perusahaan pailit, meninggal dunia, dan pensiun normal.

Besaran pesangon dan penghargaan sama untuk setiap jenis PHK kecuali karena PHK dengan alasan tindakan pidana dan pekerja mengundurkan diri.  
Seperti apa tabel pesangon dan penghargaan menurut Undang-Undang Cipta Kerja, ini dapat dilihat di:

Tabel Pesangon dan Penghargaan Menurut Undang-Undang Cipta Kerja


Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Di Undang-Undang Ketenagakerjaan (No. 13/2003), komponen upah yang digunakan menghitung pesangon dan penghargaan adalah gaji pokok, tunjangan tetap yang diberikan perusahaan, dan uang penggantian hak.

Salah satu komponen penggantian hak adalah penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang besaraya adalah 15%.

Di Undang-Undang Cipta Kerja, penggantian perumahan, pengobatan serta perawatan dihapus.

Jadi, upah yang digunakan untuk perhitungan pesangon adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang diberikan perusahaan.


Contoh Perhitungan Pesangon dan Penghargaan

Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000, Anda sudah mengambil seluruh cuti, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan, tidak ikut program pensiun dan Anda direkrut dan bekerja di Jakart, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda, menurut Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 81 poin 39, adalah sebagai berikut:


No. Perhitungan Hasil
1 Pesangon 22 bulan upah
2 Penghargaan 4 bulan upah
3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000
4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0
5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000
6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000
7 Total Pajak Rp25.450.000
8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000

Perhitungan pajak biasanya diberikan oleh bagian Sumber Daya Manusia. Mereka memberikan perhitungan pesangon dan penghargaan setelah dipotong pajak.

Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. (JM)
               


Link Terkait

Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja

Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ...

Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru

Sepuluh Alasan PHK

Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi

Langkah-Langkah Menyikapi PHK

Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon?

Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009

Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan

7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui

Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh



Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com






































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)

Enter Your E-mail Address
Enter Your First Name (optional)
Then

Don't worry — your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.

KONTAK
0813-1141-8800

"Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda."

"Gunakan akal sehat."

"Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. "

Bagaimana Mengelola Dana Pesangon Anda?

Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak

Bagaimana Mendirikan Perusahaan



Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor


Mau Pasang Iklan