Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda?
Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja).
Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| Kesalahan Berat | ||||
| Mel. Tindakan Pidana | ||||
| Setelah Diberikan SP | ||||
| Mengundurkan Diri | ||||
| Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia | ||||
| Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia | ||||
| Perusahaan Tutup | ||||
| Efisiensi | ||||
| Pailit | ||||
| Meninggal | ||||
| Pensiun Normal | ||||
| Mangkir | ||||
| Permohonan ke LPPHI | ||||
| Sakit Berkepanjangan |
Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini.
Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil,
ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan
dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan
Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:
| No. | Perhitungan | Hasil |
|---|---|---|
| 1 | Pesangon | 22 bulan upah |
| 2 | Penghargaan | 4 bulan upah |
| 3 | Pesangon & Penghargaan | Rp253.000.000 |
| 4 | Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) | 0 |
| 5 | Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) | Rp2.500.000 |
| 6 | Pajak u/ Rp153. juta (15 %) | Rp22.950.000 |
| 7 | Total Pajak | Rp25.450.000 |
| 8 | Penghasilan Bersih (3-7) | Rp227.550.000 |
Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda.
Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda.
Link Terkait
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja
Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993)
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II)
Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III)
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V)
Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ...
Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon?
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Copyright 2009-2013 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)

