Berapa batas kepemilikan modal asing dalam sebuah PT PMA? Bila Anda bermitra dengan orang asing, halaman berikut ini bisa jadi acuan bagi Anda.
Bila orang asing mau berinvestasi di Indonesia, ia tidak otomastis dapat memiliki 100 % saham di sebuah perusahaan PMA. Ada bidang usaha yang terbuka secara penuh untuk orang asing, ada yang tertutup, ada yang terbuka dengan persyaratan khusus, dan ada juga yang dibatasi kepemilikan modalnya.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk ini. Dua peratuan bisa menjadi referensi bagi Anda untuk mengetahui batas kepemilikan ini: Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007.
Secara singkat, peraturan ini mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usaha tertentu. Dengan kata lain, bila itu dibatasi, Warga Negara Indonesia harus memiliki sisa saham.
Berikut adalah beberapa bidang usaha di mana kepemilikan modal asing dibatasi.
Jasa Pengeborabn Minyak dan Gas Lepas Pantai | ||||
Jasa Engineering, Procurement and Construction Services | ||||
Pembangkit Tenaga Listrik | ||||
Hotel Bintang 1-2 Star | ||||
Professional Convention Organizer (PCO) | ||||
Industri Farmasi (Obat Jadi) | ||||
Jasa Rumah Sakit | ||||
Jasa Pengujian, Kalibrasi, Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Kesehatan | ||||
Konsultasi Bisnis dan Manajemen untuk Rumash Sakit | ||||
Sewa Guna Usaha (Leasing) | ||||
Asuransi Jiwa | ||||
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi | ||||
Jasa Konstruksi (Site Preparation for Mine) | ||||
Penyediaan Air Minum | ||||
Pendidikan Tinggi | ||||
Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen | ||||
Penjualan Langsung | ||||
Transportasi | ||||
Pertanian | ||||
Penyediaan Tenaga klerja, Perkrutan dan Penempatan |
Link Terkait
Langkah-Langkah Pendirian Perusahaan PMA
Undang-Undang Penanaman Modal (UU No. 25 TAHUN 2007)
Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Dari Batas Kepemilikan Modal Asing ke Halaman Depan
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com