Batas Kepemilikan Modal Asing
 di PT. PMA



Berapa batas kepemilikan modal asing dalam sebuah PT PMA? Bila Anda bermitra dengan orang asing, halaman berikut ini bisa jadi acuan bagi Anda.

Bila orang asing mau berinvestasi di Indonesia, ia tidak otomastis dapat memiliki 100 % saham di sebuah perusahaan PMA. Ada bidang usaha yang terbuka secara penuh untuk orang asing, ada yang tertutup, ada yang terbuka dengan persyaratan khusus, dan ada juga yang dibatasi kepemilikan modalnya.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk ini. Dua peratuan bisa menjadi referensi bagi Anda untuk mengetahui batas kepemilikan ini: Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007.

Secara singkat, peraturan ini mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usaha tertentu. Dengan kata lain, bila itu dibatasi, Warga Negara Indonesia harus memiliki sisa saham.

Berikut adalah beberapa bidang usaha di mana kepemilikan modal asing dibatasi.

NO.
BIDANG USAHA
KBLI
BATAS
DEPARTEMEN
1.
Jasa Pengeborabn Minyak dan Gas Lepas Pantai
11200
95%
ESDM
2.
Jasa Engineering, Procurement and Construction Services
74140
ESDM
3.
Pembangkit Tenaga Listrik
40101
95%
ESDM
4.
Hotel Bintang 1-2 Star
55115
50%
Kebudayaan dan Pariwisata
5.
Professional Convention Organizer (PCO)
63440
50%
Kebudayaan dan Pariwisata
6.
Industri Farmasi (Obat Jadi)
24232
75%
Kesehatan
7.
Jasa Rumah Sakit
85113
65%
Kesehatan
8.
Jasa Pengujian, Kalibrasi, Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Kesehatan
74220
49%
Kesehatan
9.
Konsultasi Bisnis dan Manajemen untuk Rumash Sakit
74140
65%
kesehatan
10.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
65910
85%
Keuangan
11.
Asuransi Jiwa
66010
80%
Keuangan
12.
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
64210
49%
Pekerjaan Umum
13.
Jasa Konstruksi (Site Preparation for Mine)
45100
55%
Pekerjaan Umum
14.
Penyediaan Air Minum
41001
95%
Pekerjaan Umum
15.
Pendidikan Tinggi
74140
49%
Pendidikan
16.
Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen
74140
49%
Perdagangan
17.
Penjualan Langsung
52711
60%
Perdagangan
18.
Transportasi
49%
Perhubungan
19.
Pertanian
95%
Pertanian
20.
Penyediaan Tenaga klerja, Perkrutan dan Penempatan
74910
49%
Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Link Terkait

Langkah-Langkah Pendirian Perusahaan PMA

Undang-Undang Penanaman Modal (UU No. 25 TAHUN 2007)

Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)

Dari Batas Kepemilikan Modal Asing ke Halaman Depan


Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com