Laporan Pajak Badan Usaha



Menyiapkan laporan pajak merupakan salah satu tugas yang penting bagi Anda yang sudah mengambil keputusan memulai usaha secara formal.

Anda harus melaporkan setiap pajak penghasilan yang Anda peroleh termasuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh badan usaha Anda kalau usaha Anda dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau melaporkan pemotongan pajak yang dilakukan badan usaha lain terhadap jasa yang Anda berikan. Setiap bulan, Anda harus membuat laporan pajak.

Oleh karena laporan pajak ini sangat penting, halaman ini kami sajikan kepada Anda yang masih awam soal pajak. Halaman ini tentu tidak berisi pemecahan persoalan pajak secara rinci;

hanya topik-topik yang besar kami sajikan di halaman ini. Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak untuk memahami seluk beluk perpajakan termasuk laporan pajak usaha Anda.

Secara spesifik, kami menyajikan topik-topik berikut kepada Anda:

Berikut kami sajikan cuplikan pasal-pasal tertentu berkaitan dengan pajak penghasilan, yang dikutip dari UU No. 7 Tahun 1983 termasuk perubahan terakhir, yaitu UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

  • PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Karyawan/Pribadi)
  • PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan atas Pembelian Barang Mewah)
  • PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan atas Dividen, Bunga, Royalty, Sewa, Imbalan atas Jasa, dll)
  • PPh Pasal 25 (Angsuran Pembayaran Pajak Terhutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
  • PPh Pasal 26 (PPh yang Dikenakan/Dipotong atas Penghasilan yang Bersumber dari Indonesia yang Diterima atau Ddiperoleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri)
  • PPh Pasal 29 (Pajak yang Harus Dilunasi Akibat PPh Terhutang dari SPT)

PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pribadi) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,  tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

PPh Pasal 22: (1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

  1. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;dan
  3. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.


PPh Pasal 23

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

  1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
  2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
  3. royalti; dan
  4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 4 ayat (2); dan
  2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.

Tetaplah Anda merujuk pada undang-undang pajak Penghasilan yang berlaku termasuk perubahan-perubahannya. Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Perpajakan selalu memberikan update terkini tentang peraturan-peraturan pajak sehingga Anda tidak dikenakan pinalti oleh karena kelalaian Anda terkait masalah pajak.

Bila ada dari antara Anda sudah memiliki keahlian dalam urusan pajak, Anda dapat merintis usaha konsultan pajak. Kami akan menolong Anda untuk memasarkan usaha Anda secara 'online.'

Semoga halaman ini bermanfaat buat Anda.

Link Terkait:

Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha

Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ( Pribadi)

Contoh Perhitungan Pajak Pengasilan Pribadi

Konsultasi Pajak untuk Badan Usaha dan Perorangan

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan

Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan

Peluang Bisnis Konsultan Pajak

Dari Laporan Pajak Badan Usaha ke Halaman Depan



Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com







































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Peluang Bisnis Konsultan Pajak


Konsultan Pajak BSD Serpong (021-5370266, 0778-729 0966, 0812 604 0654)