Berapa tarif pajak penghasilan uang pesangon Anda dan uang penghargaan bila Anda di-PHK?
Pajak
penghasilan pesangon berbeda dengan pajak penghasilan normal. Pajak
Penghasilan yang baru telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun
2008.
Pada Pasal 21, ayat 5 disebutkan bahwa, "Tarif
pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
tarif (potongan) pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah."
Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, Pasal 4 menyebutkan, "Tarif (Potongan) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebagai berikut:
Bila disederhanakan, tarif pajak uang pesangon dan penghargaan adalah:
Misalkan total uang pesangon dan penghargaan Anda (gross) Rp125.000.000, maka Rp50.000.000 kena pajak sebesar 0 %, Rp50.000.000 berikutnya kena potongan pajak sebesar 5 %; Rp25.000.000 kena pajak sebesar 15 %.
Bagaimana menghitung pajak uang pesangon dan uang penghargaan, dapat dilihat pada artikel berjudul Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Anda.
Link Terkait:
Laporan Pajak Badan Usaha Anda
Tarif (Potongan) Pajak Penghasilan Badan
Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan Badan
Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ( Pribadi)
Contoh Perhitungan Pajak Pengasilan Pribadi
Konsultasi Pajak untuk Badan Usaha dan Perorangan
Surat Pemberitahuan Tahunan (Laporan Pajak Tahunan)
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
Peluang Bisnis Konsultan Pajak
Konsultan Pajak BSD Serpong (0778 729 0966; 08126040654)