Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)



Inilah tarif pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2013, yang bisa Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan Anda.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
Di atas 50 juta sd 250 juta
15%
Di atas 250 juta sd 500 juta
25%
Di atas 500 juta
30%

Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.

PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang besarnya kemudian dirubah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp24.300.000. Catata: Lihat juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 

Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp2.025.000 untuk PTKP.

Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp2.025.000 untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga.

Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya.

Bila istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp24.300.000 dan tarif pajak penghasilan tetap sama.

Berikut adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status pekerja yang berbeda.

Status Pekerja
PTKP (Rp)
Belum Kawin
24.300.000
Kawin, anak 0
26.325.000
Kawin, anak 1
28.350.000
Kawin, anak 2
30.375.000
Kawin, anak 3
32.400.000

Itulah potongan pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dapat Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.

Link Terkait:

Laporan Pajak Badan Usaha Anda

Tarif (Potongan) Pajak Penghasilan Badan

Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ( Pribadi)

Contoh Perhitungan Pajak Pengasilan Pribadi

Konsultasi Pajak untuk Badan Usaha dan Perorangan

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Dari Tarif Pajak Penghasilan ke Halaman Depan


Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com






































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)

Enter Your E-mail Address
Enter Your First Name (optional)
Then

Don't worry — your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.

Peluang Bisnis Konsultan Pajak

Konsultan Pajak BSD Serpong (0778 729 0966; 08126040654)

Daya Tarik Uang

Menghitung Uang Pesangon

Mengelola Uang dengan Bijak



Mau Pasang Iklan