Anda membutuhkan jasa membuat Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Hubungi kami:
HP: 0813-1141-8800 (WA) E-mail: business.excellence.luminance@gmail.com Taman Laguna Blok M-1, JL. Alternatif, Cibubur |
---|
Kami hadir melayani perusahaan yang berdomisili di Jakarta.
Sesuai
dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 108,
Perusahaan yang mempunyai 10 orang karyawan atau lebih, diwajibkan
untuk membuat PP (peraturan perusahaan).
Sedangkan Perusahaan yang memiliki Serikat Perkerja diwajibkan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (Pasal 118, UU No. 13 Tahun 2003)
Kami mempunyai pengalaman yang banyak untuk membuat peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Perusahaan cukup memberikan informasi-informasi mengenai fasilitas-fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pekerja.
Tebal peraturan perusahaan atau PKB mulai dari 30 sampai dengan 50 halaman. Ini tergantung dari isi dari peraturan perusahaan/PKB.
Durasi yang dibutuhkan untuk membuat PP (peraturan perusahaan) atau PKB hanya 7 hari setelah kami menerima informasi mengenai fasilitas-fasilitas yang diberikan Perusahaan.
Secara singkat, berikut adalah topik-topik yang dicakup oleh peraturan perusahaan atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama):
Persyaratan Dokumen untuk Pengesahan Peraturan Perusahaan/PKB
TAHAPAN PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN/PKB
Dapatkan jasa-jasa lain dari kami berkaitan pembuatan peraturan perusahaan/PKB
Silahkan menghubungi kami bila Anda membutuhkan jasa pembuatan peraturan perusahaan/PKB.
PT. BUSINESS EXCELLENCE LUMINANCE HP: 0813-1141-8800 (WA) E-mail: business.excellence.luminance@gmail.com Taman Laguna Blok M-1, JL. Alternatif, Cibubur |
---|
LINK TERKAIT:
Bagaimana Prosedur Mendirikan Serikat Pekerja
Copyright 2009-2020 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
KONTAK
0813-1141-8800