Home
Artikel Terkini
Excellence
Public Training
In-House Training
Tujuan Hidup
Pengenalan Diri
Etika
Etos Kerja
Skill Dasar
Pekerjaan
Tenaga Kerja
Uang dan Harta
Pendidikan
Budaya
4_Life
Tentang Kami
Hubungi Kami
Privacy Policy
Site Search
Berlangganan

Subscribe To This Site
XML RSS
Add to Google
Add to My Yahoo!
Add to My MSN
Subscribe with Bloglines

Sepuluh Alasan PHK
yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan

Alasan PHK

Ada sepuluh alasan bagi perusahaan untuk mem-PHK Anda dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 13 tahun 2003.

Pertama adalah Anda melakukan kesalahan berat. Pasal 158, ayat 1 berbunyi, "Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  2. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
  6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
  8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Namun, perlu Anda ketahui bahwa alasan phk berupa kesalahan berat yang dimaksud pada Pasal 158, ayat 1 harus didukung dengan bukti misalnya,

  1. pekerja/buruh tertangkap tangan;
  2. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
  3. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Kedua adalah Anda ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. Pasal 160, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha,..."

Ketiga adalah Anda melakukan pelanggaran ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja. Pasal 161, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut." Bila Anda tidak mengindahkan peraturan perusahaan dan Anda tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh perusahaan kepada Anda- ini bisa menjadi alasan PHK untuk pekerja.

Keempat adalah Anda tidak mau bekerja pada perusahaan oleh karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pasal 163, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.........."

Kelima adalah perusahaan tidak bersedia menerima Anda sebagai karyawan di perusahaan oleh karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pasal 163, ayat 2 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, ....."

Keenam adalah perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama dua dua (2 tahun). Pasal 164, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur)...." Kerugian perusahaan yang dimaksud harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Ketujuh adalah perusahaan melakukan efisiensi. Ini merupakan alasan phk yang sering digunakan. Pasal 164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,..."

Kedelapan adalah perusahaan pailit. Pasal 165 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit,.."

Kesembilan adalah Anda memasuki usia pensiun. Pasal 167 ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun..." Ini merupakan alasan PHK yang normal.

Kesepuluh adalah Anda mangkir selama lima (5) hari berturut-turut. Pasal 168, ayat 1 menyebutkan, "Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri." Perlu dicatat bahwa keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.

Pertanyaan untuk Renungan:

  1. Bacalah alasan PHK dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan Anda. Bacalah satu atau dua bab tiap minggu. Biasanya di sana diatur juga bagaimana uang pesangon, uang penghargaan (bila ada) atau uang pisah berkaitan dengan PHK.
  2. Baca jugalah Undang-Undang No. 13 tahun 2003 untuk mendapatkan gambaran tentang kebijakan yang melandasi ketenagakerjaan dan alasan phk di republik ini.

Artikel Terkait:

Undang-Undang Terkait dengan Ketenagakerjaan
Daftar undang-undang yang berkaitan dengan dunia kerja.

Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993)
Peraturan tentang Jamsostek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993. Ada 12 pasal penting yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan).

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sejak 1 Januari 2009 berlaku tarif pajak penghasilan pribadi dan penghasilan tidak kena pajak yang baru.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (UU tentang Pajak Penghasilan), berikut adalah langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda gunakan.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Bila ingin tahu bagaimana perhitungan pajak penghasilan Anda, ini contohnya.

Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Bila usaha-usaha penghematan (efisiensi) gagal untuk menyelamatkan perusahaan, berikut adalah langkah-langkah melakukan PHK.

Langkah-Langkah Menyikapi PHK
Bila perusahaan mem-PHK Anda, berikut adalah sikap yang bisa Anda pertimbangkan.

Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
Cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti diatur oleh UU No. 13/2003.

Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan
Sejak 1 Januari 2009, inilah tarif pajak untuk uang pesangon dan penghargaan.

Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Ada tujuh (7) hal yang perlu diketahui tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Bila ingin membentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.

Daftar Artikel di Putra-Putri-Indonesia.com

Dari Sepuluh Alasan PHK ke Halaman Depan (Home)


Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com

Sebelum Anda meninggalkan Putra-Putri-Indonesia.com, silahkan meninggalkan alamat e-mail dan nama Anda. Ini hanya digunakan untuk mengirimkan e-magazine secara berkala kepada Anda.


Enter your E-mail Address
Enter your First Name (optional)
Then

Don't worry -- your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.




Keep Learning Keep Growing

4Life Transfer Factor
Best Solution for your
Body Health

Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com

Enter your E-mail Address
Enter your First Name
Then

Don't worry -- your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.

Upcoming Seminar

Effective Meeting at Workplace
24 Mei 2012
Hotel Lumire, Senen, Jakarta
Rp1.000.000
Early Bird (before 14 Mei 2012),
Rp900.000

Organized by:
PT. Business Excellence Luminance
Management Consulting and Smart Training

Contact No.:
0813-1141-8800 or 021-2637-1155

Speaker: Judika Malau

'Testimony':

"Instruktur sudah sangat-sangat professional dan berpengalaman dalam penguasaan materi. Dari seminar yang diberikan, banyak manfaat yang membangun yayasan kami ke depan." (Wilfirmus Uwil, Yayasan ASRI, Kalimantan Barat)

Public Training in 2012
for People and Business to Grow

In-House Training



SPONSOR

Alma Butik dan Kursus Jahit