Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Pada prinsipnya, menghitung pajak penghasilan pribadi dilakukan pada akhir tahun, yaitu setelah Anda mendapatkan seluruh data-data penghasilan pada tahun berjalan. Bila Anda bekerja pada perusahaan, pada awal tahun Anda akan mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan SPT Tahunan (1721-A) dari bagian Sumber Daya Manusia tentang penghasilan total Anda pada tahun berjalan, pajak penghasilan yang telah disetor ke negara dan informasi lainnya untuk Anda gunakan mengisi Form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Bila pekerja ingin bagaimana menghitung pajak penghasilan pribadi tiap bulan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat membantu. Langkah-langkah ini telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan) dengan asumsi bahwa pekerja tidak punya penghasilan lain. Pertama, hitunglah penghasilan bruto Anda setiap bulan. Yang termasuk penghasilan bruto pada bulan berjalan adalah gaji pokok (basic salary), tunjangan transport (bila ada), tunjangan perumahan (bila ada), premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya yang sifatnya teratur. Selain itu, uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti, tunjangan hari raya dan tunjangan lain merupakan bagian dari penghasilan bruto Anda. Semua komponen penghasilan kotor ini dijumlahkan. Kedua, hitung total pengurang. Yang termasuk pengurang adalah biaya jabatan , iuran pensiun (bila Anda ikut), dan iuran Jaminan Hari Tua. Biaya jabatan besarnya 5% dari gaji pokok; iuran pensiun biasanya 2 % dari gaji pokok, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Bila Anda ikut Program Jamsostek, iuran Jaminan Hari Tua biasanya sebesar 5.7 % dari gaji pokok setiap bulan; 3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja. Ketiga, hitung penghasilan bersih (netto) sebulan. Penghasilan netto adalah penghasilan bruto (dari Langkah No. 1) kurang total pengurang (dari Langkah No. 2) Keempat, hitung penghasilan bersih setahun. Untuk menghitung pajak penghasilan pribadi, penghasilan bersih per bulan disetahunkan dulu, yaitu penghasilan bersih (dari Langkah No. 3) dikalikan 12. Kelima, hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP tergantung dari status pekerja (Wajib Pajak). Ada perbedaan PTKP antara yang belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3). Keenam, hitung Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bersih setahun (dari Langkah No. 4) dikurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (dari Langkah No. 5) Ketujuh, hitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Pajak Penghasilan adalah Penghasilan Kena Pajak (dari Langkah No. 6) dikalikan dengan Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Kedelapan, hitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan. Menghitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan adalah membagi total pajak setahun (dari Langkah No. 7) dengan 12. Dengan mengetahui pajak penghasilan pada bulan berjalan, Anda dapat menghitung penghasilan bersih setelah dipotong pajak, yaitu penghasilan bersih pada bulan berjalan (dari Langkah No. 3) dikurang pajak penghasilan pada bulan berjalan (dari Langkah No. 8). Untuk membantu, Anda dapat mempelajari contoh menghitung pajak penghasilan pribadi (PPh 21).
Artikel Terkait:
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Bila ingin tahu bagaimana perhitungan pajak penghasilan Anda, ini contohnya. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak Sejak 1 Januari 2009 berlaku tarif pajak penghasilan pribadi dan penghasilan tidak kena pajak yang baru. Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Ada 12 pasal penting yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan). Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan II. Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok III. Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V. Sepuluh Alasan PHK Inilah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mem-PHK Anda. Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Bila usaha-usaha penghematan (efisiensi) gagal untuk menyelamatkan perusahaan, berikut adalah langkah-langkah melakukan PHK. Langkah-Langkah Menyikapi PHK Bila perusahaan mem-PHK Anda, berikut adalah sikap yang bisa Anda pertimbangkan. Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti diatur oleh UU No. 13/2003. Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan Sejak 1 Januari 2009, berlaku tarif pajak yang baru untuk uang pesangon dan penghargaan. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Ada tujuh (7) hal yang perlu diketahui. Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bila ingin membentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan. Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Pajak Penghasilan dan Serikat Pekerja Daftar undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan dunia kerja. Daftar Artikel di Putra-Putri-Indonesia.com Dari Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi ke Halaman Depan (Home)
Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com
Sebelum Anda meninggalkan Putra-Putri-Indonesia.com, silahkan meninggalkan alamat e-mail dan nama Anda. Ini hanya digunakan untuk mengirimkan e-magazine secara berkala kepada Anda.
|