Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Inilah tarif pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2013, yang bisa Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan Anda.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
Di atas 50 juta sd 250 juta
15%
Di atas 250 juta sd 500 juta
25%
Di atas 500 juta
30%

Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.

PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang besarnya kemudian dirubah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp24.300.000. Catata: Lihat juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 

Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp2.025.000 untuk PTKP.

Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp2.025.000 untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga.

Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya.

Bila istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp24.300.000 dan tarif pajak penghasilan tetap sama.

Berikut adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status pekerja yang berbeda.

Status Pekerja
PTKP (Rp)
Belum Kawin
24.300.000
Kawin, anak 0
26.325.000
Kawin, anak 1
28.350.000
Kawin, anak 2
30.375.000
Kawin, anak 3
32.400.000

Itulah potongan pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dapat Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.

Link Terkait

Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja

Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993)

Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II)

Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III)

Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V)

Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ...

Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru

Sepuluh Alasan PHK

Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi

Langkah-Langkah Menyikapi PHK

Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon?

Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009

Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan

7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui

Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh



Copyright 2009-2013 putra-putri-indonesia.com


Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)

Enter Your E-mail Address
Enter Your First Name (optional)
Then

Don't worry — your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.