Jasa Pengesahan Peraturan Perusahaan di Dinas Tenaga Kerja



Jasa Pengesahan Peraturan Perusahaan

Seperti sudah saya tuliskan di artikel lain, memiliki peraturan perusahaan yang disahkan Dinas Tenaga Kerja bisa membatasi ruang gerak semua orang di perusahaan termasuk manajemen. Setiap pekerja mempunyai acuan. Setiap orang tahu batasan dalam hal bersikap dan bagaimana beretika.

Sekalipun tidak semua diatur di sana, tetapi hal-hal yang penting diatur sedemikian rupa- mulai dari kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja ke Jamsostek, kesehatan, pensiun, uang lembur, perawatan bila pekerja sakit dan pemutusan hubungan kerja.

Ini semua dapat mengganggu keuangan perusahaan. Ada biaya yang harus dipikul. Dan bagi perusahaan yang masih cash flow-nya tidak begitu lancar, ini bisa memberatkan pengusaha. Jasa Pengesahan Peraturan Perusahaan.

PT. BUSINESS EXCELLENCE LUMINANCE
Menara Karya, 28th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Block X-5, Kav. 1-2, Jakarta 12950
HP: 0813-1141-8800 (WA)
E-mail: business.excellence.luminance@gmail.com

Namun, perusahaan tidak punya pilihan; perusahaan harus mengikuti peraturan pemerintah. Sebut saja misalnya bila ada PHK, perusahaan harus membayar uang pesangon dan uang perhargaan sesuai dnegan formulanya.

Kalau pekerja sakit berbulan-bulan, perusahaan juga harus membayar gajinya. Ini cukup memberatkan perusahaan yang cash flow-nya masih kecil. Serba dilematis.

Di satu sisi, perusahaan harus tunduk pada aturan yang berlaku, di sisi lain, bisnis harus berjuang untuk tetap beroperasi.

Namun demikian, Anda yang memberlakukan peraturan perusahaan, dan merasa perlu membuat perbaikan-perbaikan pada peratutan perushaaan. kami dapat membantu Anda.

Jasa Pengesahan Peraturan Perusahaan
KONTAK: 0813-1122-1148 (WA)
business.excellence.luminance@gmail.com

Secara umum, isi Peraturan Perusahaan minimal memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Rinciannya bisa meliputi hubungan kerja, pengupahan, fasilitas, masa kerja, waktu kerja, waktu istirahat, kerja lembur, hari libur resmi, istirahat tahunan, izin meninggalkan kerja, perlindungan kerja, bantuan kesehatan dan pengobatan, displin dan tindakan disiplin, tindakan skorsing dan pelanggaran hukum di luar perusahaan, pemutusan hubungan kerja, tata cara penyelesaian keluhan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan lain-lain.

Persyaratan Dokumen Pengesahan
Peraturan Perusahaan

Persyaratan dokumen untuk kebutuhan pengesahan peraturan perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Surat Permohonan tentang pengesahan pemerintah mengenai PP/PKB
  • Data-Data Kepegawaian
  • Fotocopy Pembayaran Terakhir Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial lain (JSHK)
  • Berita Acara Penerimaan (BAP) mengenai PP/PKB
  • Skala Gaji Karyawan
  • Wajib Lapor Tenaga Kerja sesuai UU No. 7/1981

Pengesahan Peraturan Perusahaan

Durasi proses pengesahan, menurut undang-undang, adalah 14 hari. Bila dalam kurun waktu itu belum selesai juga, otomatis PP yang sudah diserahkan kepada Disnaker dianggap sah. Itu aturan mainnya.


Butuh Jasa Pengesahan Peraturan Perusahaan?

Bila Anda membutuhkan jasa pengesahan Peraturan Perusahaan, silahkan menghubungi kami.

Jasa Pengesahan Peraturan Perusahaan
KONTAK: 0813-1122-1148 (WA)
business.excellence.luminance@gmail.com


Link Terkait:

Opsi Pendanaan untuk Proyek Anda

Kriteria Proyek untuk Pendanaan


Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com