Home
Artikel Terkini
Excellence
Public Training
In-House Training
Tujuan Hidup
Pengenalan Diri
Etika
Etos Kerja
Skill Dasar
Pekerjaan
Tenaga Kerja
Uang dan Harta
Pendidikan
Budaya
4_Life
Tentang Kami
Hubungi Kami
Privacy Policy
Site Search
Berlangganan

Subscribe To This Site
XML RSS
Add to Google
Add to My Yahoo!
Add to My MSN
Subscribe with Bloglines

Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja

Besar Iuran Jamsostek

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, Pasal 9 ayat 1 (a), besar iuran program sosial tenaga kerja untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ditentukan berdasarkan kelompok/jenis usaha.

Di bawah ini adalah tabel iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja untuk tiap kelompok/jenis usaha.

Kelompok Besar Iuran dari Upah Sebulan
I 0.24 %
II 0.54 %
III 0.89 %
IV 1.27 %
V 1.74 %

Pada prinsipnya, semakin beresiko jenis usaha semakin besar iuran Jamsostek yang akan dibayarkan.

Untuk mengetahui besar iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja, Anda dapat mempelajari daftar usaha-usaha apa saja yang termasuk dalam tiap kelompok. Pada halaman ini, disajikan daftar jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I & II, yang disalin dari Lampiran I, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993.

Jenis Usaha Kelompok I

Besar iuran Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok I adalah 0.24 % dari upah sebulan.

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I adalah:

  1. Penjahitan/Konvensi
  2. Pabrik Topi
  3. Industri pakaian lainnya (paying, kulit ikat pinggang, gantungan celana/bretel)
  4. Pembikinan layar dan krey dari tekstil
  5. Pabrik keperluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang ditenun)
  6. Perdagangan ekspor impor
  7. Perdagangan besar lainnya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain)
  8. Toko-toko koperasi konsumsi, dan lain-lain
  9. Bank dan Kantor-kantor Dagang
  10. Perusahaan pertanggungan
  11. Jasa Pemerintahan (organisasi tentara, polisi, Departemen)
  12. Pengobatan dan kesehatan lainnya
  13. Organisasi-organisasi keagamaan
  14. Lembaga kesejahteraan
  15. Persatuan perdagangan dan organisasi buruh
  16. Balai penyidikan yang berdiri sendiri
  17. Jasa-jasa umum lainnya seperti museum, perpustakaan, kebun binatang, perkumpulan sosial
  18. Pemangkas rambut dan salon kecantikan
  19. Peternakan

Jenis Usaha Kelompok II

Besar iuran Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok II adalah 0.54 % dari upah sebulan.

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok II adalah:

  1. Pertanian rakyat
  2. Perkebunan gula
  3. Perkebunan tembakau
  4. Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau
  5. Perkebunan tahunan seperti karet, coklat, kelapa, dan lainlain
  6. Pabrik teh
  7. Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk
  8. Pabrik gula
  9. Pabrik sigaret
  10. Pabrik cerutu
  11. Pabrik rokok kretek, dan lain-lain
  12. Perusahaan tembakau lainnya
  13. Pabrik cat dan lak
  14. Pabrik tinta dan lem
  15. Pabrik kina
  16. Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya
  17. Industri alat-alat Pekerjaan, Pengetahuan pengukuran dan pemeriksaan laboratorium
  18. Reparasi arloji dan lonceng
  19. Industri alat-alat musik
  20. Pabrik alat-alat olah raga
  21. Pabrik mainan anak
  22. Perdagangan barang tak bergerak (penyewaan alat, tanah, rumah, garasi dan lain-lain)
  23. Jasa perhubungan seperti PTT Radio
  24. Perusahaan pembuatan film dan pengedar film
  25. Bioskop
  26. Sandiwara, komedi, opera, sirkus, band, dll
  27. Jasa hiburan selain sandiwara dan bioskop
  28. Perusahaan binatu, celup
  29. Perusahaan potret

Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I & II. Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok III dan Kelompok IV dan V disajikan pada halaman lain.


Artikel Terkait:

Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Besar Iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok III.

Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V.

Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993)
Peraturan tentang Jamsostek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993. Ada 12 pasal penting yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan).

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sejak 1 Januari 2009 berlaku tarif pajak penghasilan pribadi dan penghasilan tidak kena pajak yang baru.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (UU tentang Pajak Penghasilan), berikut adalah langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda gunakan.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Bila ingin tahu bagaimana perhitungan pajak penghasilan Anda, ini contohnya.

Sepuluh Alasan PHK
Inilah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mem-PHK Anda.

Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Bila usaha-usaha penghematan (efisiensi) gagal untuk menyelamatkan perusahaan, berikut adalah langkah-langkah melakukan PHK.

Langkah-Langkah Menyikapi PHK
Bila perusahaan mem-PHK Anda, berikut adalah sikap yang bisa Anda pertimbangkan.

Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
Cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti diatur oleh UU No. 13/2003.

Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan
Sejak 1 Januari 2009, inilah tarif pajak untuk uang pesangon dan penghargaan.

Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Ada tujuh (7) hal yang perlu diketahui tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Bila ingin membentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.

Undang-Undang Terkait dengan Ketenagakerjaan
Daftar undang-undang yang berkaitan dengan dunia kerja.

Daftar Artikel di Putra-Putri-Indonesia.com

Dari Judul Artikel ke Halaman Depan (Home)



Keep Learning Keep Growing

4Life Transfer Factor
Best Solution for your
Body Health

Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com

Enter your E-mail Address
Enter your First Name
Then

Don't worry -- your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.

Upcoming Seminar

Effective Meeting at Workplace
24 Mei 2012
Hotel Lumire, Senen, Jakarta
Rp1.000.000
Early Bird (before 14 Mei 2012),
Rp900.000

Organized by:
PT. Business Excellence Luminance
Management Consulting and Smart Training

Contact No.:
0813-1141-8800 or 021-2637-1155

Speaker: Judika Malau

'Testimony':

"Instruktur sudah sangat-sangat professional dan berpengalaman dalam penguasaan materi. Dari seminar yang diberikan, banyak manfaat yang membangun yayasan kami ke depan." (Wilfirmus Uwil, Yayasan ASRI, Kalimantan Barat)

Public Training in 2012
for People and Business to Grow

In-House Training



SPONSOR

Alma Butik dan Kursus Jahit