Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Besar Iuran JamsostekSesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, Pasal 9 ayat 1 (a), besar iuran program sosial tenaga kerja untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ditentukan berdasarkan kelompok/jenis usaha. Di bawah ini adalah tabel iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja untuk tiap kelompok/jenis usaha. | Kelompok | Besar Iuran dari Upah Sebulan | | I | 0.24 % | | II | 0.54 % | | III | 0.89 % | | IV | 1.27 % | | V | 1.74 % | Pada prinsipnya, semakin beresiko jenis usaha semakin besar iuran Jamsostek yang akan dibayarkan. Untuk mengetahui besar iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja, Anda dapat mempelajari daftar usaha-usaha apa saja yang termasuk dalam tiap kelompok. Pada halaman ini, disajikan daftar jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I & II, yang disalin dari Lampiran I, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993.
Jenis Usaha Kelompok I
Besar iuran Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok I adalah 0.24 % dari upah sebulan. Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I adalah: - Penjahitan/Konvensi
- Pabrik Topi
- Industri pakaian lainnya (paying, kulit ikat pinggang, gantungan celana/bretel)
- Pembikinan layar dan krey dari tekstil
- Pabrik keperluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang ditenun)
- Perdagangan ekspor impor
- Perdagangan besar lainnya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain)
- Toko-toko koperasi konsumsi, dan lain-lain
- Bank dan Kantor-kantor Dagang
- Perusahaan pertanggungan
- Jasa Pemerintahan (organisasi tentara, polisi, Departemen)
- Pengobatan dan kesehatan lainnya
- Organisasi-organisasi keagamaan
- Lembaga kesejahteraan
- Persatuan perdagangan dan organisasi buruh
- Balai penyidikan yang berdiri sendiri
- Jasa-jasa umum lainnya seperti museum, perpustakaan, kebun binatang, perkumpulan sosial
- Pemangkas rambut dan salon kecantikan
- Peternakan
Jenis Usaha Kelompok II
Besar iuran Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok II adalah 0.54 % dari upah sebulan. Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok II adalah: - Pertanian rakyat
- Perkebunan gula
- Perkebunan tembakau
- Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau
- Perkebunan tahunan seperti karet, coklat, kelapa, dan lainlain
- Pabrik teh
- Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk
- Pabrik gula
- Pabrik sigaret
- Pabrik cerutu
- Pabrik rokok kretek, dan lain-lain
- Perusahaan tembakau lainnya
- Pabrik cat dan lak
- Pabrik tinta dan lem
- Pabrik kina
- Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya
- Industri alat-alat Pekerjaan, Pengetahuan pengukuran dan pemeriksaan laboratorium
- Reparasi arloji dan lonceng
- Industri alat-alat musik
- Pabrik alat-alat olah raga
- Pabrik mainan anak
- Perdagangan barang tak bergerak (penyewaan alat, tanah, rumah, garasi dan lain-lain)
- Jasa perhubungan seperti PTT Radio
- Perusahaan pembuatan film dan pengedar film
- Bioskop
- Sandiwara, komedi, opera, sirkus, band, dll
- Jasa hiburan selain sandiwara dan bioskop
- Perusahaan binatu, celup
- Perusahaan potret
Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I & II. Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok III dan Kelompok IV dan V disajikan pada halaman lain.
Artikel Terkait:
Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja Besar Iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok III.Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V. Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Peraturan tentang Jamsostek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993. Ada 12 pasal penting yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan). Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak Sejak 1 Januari 2009 berlaku tarif pajak penghasilan pribadi dan penghasilan tidak kena pajak yang baru. Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (UU tentang Pajak Penghasilan), berikut adalah langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda gunakan. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Bila ingin tahu bagaimana perhitungan pajak penghasilan Anda, ini contohnya. Sepuluh Alasan PHK Inilah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mem-PHK Anda. Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Bila usaha-usaha penghematan (efisiensi) gagal untuk menyelamatkan perusahaan, berikut adalah langkah-langkah melakukan PHK. Langkah-Langkah Menyikapi PHK Bila perusahaan mem-PHK Anda, berikut adalah sikap yang bisa Anda pertimbangkan. Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti diatur oleh UU No. 13/2003. Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan Sejak 1 Januari 2009, inilah tarif pajak untuk uang pesangon dan penghargaan. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Ada tujuh (7) hal yang perlu diketahui tentang serikat pekerja/serikat buruh. Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bila ingin membentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan. Undang-Undang Terkait dengan Ketenagakerjaan Daftar undang-undang yang berkaitan dengan dunia kerja. Daftar Artikel di Putra-Putri-Indonesia.com Dari Judul Artikel ke Halaman Depan (Home)
|