PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN: UU No. 44 Tahun 2015.
Kami mengutip beberapa pasal dari PP No. 44 Tahun 2015 sebagai informasi bagi Anda.
Pasal 2
(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 4
(1)
Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan
dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada
BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap
orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya sebagai Peserta dalam
program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Peserta program JKK dan JKM terdiri dari:
a. Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
b. Peserta bukan penerima Upah.
(2) Peserta penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pekerja pada perusahaan;
b. Pekerja pada orang perseorangan; dan
c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pemberi Kerja;
b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima Upah.
Tata Cara Pendaftaran
Peserta Penerima Upah Yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Pasal 10
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1),
Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan
sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam
penahapan kepesertaan.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja
yang bersangkutan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah
ditetapkan dengan melampirkan:
a. perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja/buruh;
b. Kartu Tanda Penduduk; dan
c. Kartu Keluarga.
Pasal 15
(1)
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang memiliki perusahaan
lebih dari 1 (satu) wajib ikut dalam program JKK pada masing-masing
perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut dalam program JKM pada salah satu perusahaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iuran Peserta Penerima Upah
Pasal 16
(1) Iuran JKK bagi Peserta penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:
a. tingkat risiko sangat rendah : 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan;
b. tingkat risiko rendah : 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko sedang : 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan;
d. tingkat risiko tinggi : 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan
e. tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.
Pasal 18
(1) Iuran JKM bagi Peserta penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan.
(2) Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
Pasal 19
(1) Upah yang dijadikan dasar pembayaran Iuran bagi Peserta penerima Upah adalah Upah sebulan.
Tata Cara Pembayaran Iuran
Peserta Penerima Upah Yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Pasal 21 - Jaminan Kecelakaan Kerja
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyetor Iuran JKK dan JKM yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 18 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh Pekerja dan dirinya.
(3) Apabila tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 24
(1) Peserta bukan penerima Upah wajib membayar Iuran yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta.
(3) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan Iuran yang bersangkutan.
(4) Apabila tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 34
(1) Manfaat JKM dibayarkan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:
a. santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
b. santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
c. biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
d. beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta.
Dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian ke Halaman Depan
Link Terkait
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja
Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ...Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon?
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
Jasa Pembuatan Peraturan Perusahaan & PKB - Kontak: 0813 1141 8800
Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Pemerintah tentang Program Jaminan Pensiun