Bila Anda mengundurkan diri dari perusahaan, Anda berhak mendapat pesangon maupun penghargaan. Ini salah satu hal yang positif dari Undang-Undang Cipta kerja.
Di Undang-Undang Ketenagakerjaan, No. 13 Tahun 2003, pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan pesangon atau penghargaan.
Ada alasan-alasan tertentu bagi pekerja mengundurkan diri dari perusahaan.
Bisa saja pekerjaan tidak lagi menantang, tidak ada peluang untuk perkembangan karir, budaya perusahaan makin lemah atau berlawanan dengan nilai-nilai Anda. Alasan-lain yang lebih menarik bisa saja mau memulai usaha.
Anda perlu memperhitungkan apakah mau terus bekerja di sebuah perusahaan dengan mengorbankan impian atau hasrat di dalam hati.
Hidup bukan hanya soal uang. Jauh lebih penting adalah menikmati pekerjaan dan melayani orang lain.
Kalau Anda menikmati pekerjaan- itu lebih baik daripada mengerjakan pekerjaan tanpa ada kenikmatan di dalamnya.
Banyak orang terjebak pada pekerjaan rutin tanpa menikmatinya. Nyali untuk keluar dari kantor tidak ada.
Akhirnya, semua talenta yang ada di dalam diri terbenam begitu saja tanpa ada guna.
Bila Anda mengudurkan diri, inilah besar pesangon dan penghargaan yang akan Anda terima.
Masa kerja kurang dari (1) satu tahun | 1 (satu) bulan upah |
Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun | 2 bulan upah |
Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun | 3 bulan upah |
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun | 4 bulan upah |
Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun | 5 bulan upah |
Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | 6 bulan upah |
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun | 7 bulan upah |
Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun | 8 bulan upah |
Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | 2 bulan upah |
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun | 3 bulan upah |
Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun | 4 bulan upah |
Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun | 5 bulan upah |
Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun | 6 bulan upah |
Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua belas) tahun | 7 bulan upah |
Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun | 8 bulan upah |
Masa kerja 24 (dua puluh empat tahun) tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Link Terkait
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Alasan PHK Menurut Undang-Undang Cipta Kerja
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)
"Renungkan Apa Tujuan Hidup Anda?"
"Waktu Anda tidak banyak. Mengapa tidak mengoptimalkan waktu Anda yang singkat itu?"
Pasal-Pasal Apa Saja yang Berubah Terkait Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja?
Apa Dampak UU Cipta Kerja terhadap UU Ketenagakerjaan? Minimal Ada 10 Poin