Home
Artikel Terkini
Excellence
Public Training
In-House Training
Tujuan Hidup
Pengenalan Diri
Etika
Etos Kerja
Skill Dasar
Pekerjaan
Tenaga Kerja
Uang dan Harta
Pendidikan
Budaya
4_Life
Tentang Kami
Hubungi Kami
Privacy Policy
Site Search
Berlangganan

Subscribe To This Site
XML RSS
Add to Google
Add to My Yahoo!
Add to My MSN
Subscribe with Bloglines

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk Jenis Usaha
Kelompok IV & V

Besar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk jenis usaha Kelompok IV adalah 1.27 % dari upah sebulan.

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok IV (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:

  1. Pabrik dari hasil minyak tanah
  2. Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara
  3. Pabrik bata merah dan genteng
  4. Pabrik dan reparasi dan mesin-mesin (bengkel motor, mobil dan mesin)
  5. Pembikinan dan reparasi kapal dari baja
  6. Pembikinan dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api
  7. Pabrik kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya
  8. Reparasi kendaraan bermotor (mobil, truk, dan sepeda motor)
  9. Pabrik dan reparasi kapal udara
  10. Perusahaan kereta api
  11. Perusahaan trem dan bus
  12. Pengangkutan penumpang di jalan selain bus
  13. Penimbunan barang/veem

Jenis Usaha Kelompok V

Besar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk jenis usaha Kelompok V adalah 1.74 % dari upah sebulan.

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok V (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:

  1. Penebangan dan pemotongan kayu/panglong
  2. Penangkapan ikan laut
  3. Penangkapan ikan laut lainnya
  4. Pengumpulan hasil laut, terkecuali ikan
  5. Asam belerang
  6. Pabrik pupuk
  7. Pabrik kaleng
  8. Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan kereta api dan instalasi listrik
  9. Pengangkutan barang-barang dan penumpang di laut
  10. Pengangkutan barang dan penumpang di udara
  11. Pabrik korek api
  12. Pertambangan minyak mentah dan gas bumi
  13. Penggalian batu
  14. Penggalian tanah liat
  15. Penggalian pasir
  16. Penggalian gamping
  17. Penggalian belerang
  18. Tambang intan dan batu perhiasan
  19. Pertambangan lainnya
  20. Tambang emas dan perak
  21. Penghasilan batu bara
  22. Tambang besi mentah
  23. Tambang timah
  24. Tambang bauksit
  25. Tambang mangan
  26. Tambang logam lainnya
  27. Lori perkebunan
  28. Pabrik bahan peledak, bahan petasan, pabrik kembang api

Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V. Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I & II dan Kelompok III disajikan pada halaman lain.

Semoga ini dapat membantu Anda untuk menentukan besarnya premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) bagi pekerja yang yang bekerja di perusahaan Anda.

Artikel Terkait:

Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II)
Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan II.

Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III)
Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok III.

Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993)
Peraturan tentang Jamsostek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993. Ada 12 pasal penting yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan).

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sejak 1 Januari 2009 berlaku tarif pajak penghasilan pribadi dan penghasilan tidak kena pajak yang baru.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (UU tentang Pajak Penghasilan), berikut adalah langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda gunakan.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Bila ingin tahu bagaimana perhitungan pajak penghasilan Anda, ini contohnya.

Sepuluh Alasan PHK
Inilah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mem-PHK Anda.

Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Bila usaha-usaha penghematan (efisiensi) gagal untuk menyelamatkan perusahaan, berikut adalah langkah-langkah melakukan PHK.

Langkah-Langkah Menyikapi PHK
Bila perusahaan mem-PHK Anda, berikut adalah sikap yang bisa Anda pertimbangkan.

Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
Cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti diatur oleh UU No. 13/2003.

Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan
Sejak 1 Januari 2009, inilah tarif pajak untuk uang pesangon dan penghargaan.

Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Ada tujuh (7) hal yang perlu diketahui tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Bila ingin membentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.

Undang-Undang Terkait dengan Ketenagakerjaan
Daftar undang-undang yang berkaitan dengan dunia kerja.

Daftar Artikel di Putra-Putri-Indonesia.com

Dari Premi Jaminan Kecelakaan ke Halaman Depan (Home)



Keep Learning Keep Growing

4Life Transfer Factor
Best Solution for your
Body Health

Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com

Enter your E-mail Address
Enter your First Name
Then

Don't worry -- your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.

Upcoming Seminar

Effective Meeting at Workplace
24 Mei 2012
Hotel Lumire, Senen, Jakarta
Rp1.000.000
Early Bird (before 14 Mei 2012),
Rp900.000

Organized by:
PT. Business Excellence Luminance
Management Consulting and Smart Training

Contact No.:
0813-1141-8800 or 021-2637-1155

Speaker: Judika Malau

'Testimony':

"Instruktur sudah sangat-sangat professional dan berpengalaman dalam penguasaan materi. Dari seminar yang diberikan, banyak manfaat yang membangun yayasan kami ke depan." (Wilfirmus Uwil, Yayasan ASRI, Kalimantan Barat)

Public Training in 2012
for People and Business to Grow

In-House Training



SPONSOR

Alma Butik dan Kursus Jahit