Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk Jenis Usaha Kelompok IV & V
Besar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk jenis usaha Kelompok IV adalah 1.27 % dari upah sebulan. Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok IV (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah: - Pabrik dari hasil minyak tanah
- Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara
- Pabrik bata merah dan genteng
- Pabrik dan reparasi dan mesin-mesin (bengkel motor, mobil dan mesin)
- Pembikinan dan reparasi kapal dari baja
- Pembikinan dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api
- Pabrik kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya
- Reparasi kendaraan bermotor (mobil, truk, dan sepeda motor)
- Pabrik dan reparasi kapal udara
- Perusahaan kereta api
- Perusahaan trem dan bus
- Pengangkutan penumpang di jalan selain bus
- Penimbunan barang/veem
Jenis Usaha Kelompok V Besar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk jenis usaha Kelompok V adalah 1.74 % dari upah sebulan. Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok V (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah: - Penebangan dan pemotongan kayu/panglong
- Penangkapan ikan laut
- Penangkapan ikan laut lainnya
- Pengumpulan hasil laut, terkecuali ikan
- Asam belerang
- Pabrik pupuk
- Pabrik kaleng
- Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan kereta api dan instalasi listrik
- Pengangkutan barang-barang dan penumpang di laut
- Pengangkutan barang dan penumpang di udara
- Pabrik korek api
- Pertambangan minyak mentah dan gas bumi
- Penggalian batu
- Penggalian tanah liat
- Penggalian pasir
- Penggalian gamping
- Penggalian belerang
- Tambang intan dan batu perhiasan
- Pertambangan lainnya
- Tambang emas dan perak
- Penghasilan batu bara
- Tambang besi mentah
- Tambang timah
- Tambang bauksit
- Tambang mangan
- Tambang logam lainnya
- Lori perkebunan
- Pabrik bahan peledak, bahan petasan, pabrik kembang api
Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V. Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I & II dan Kelompok III disajikan pada halaman lain. Semoga ini dapat membantu Anda untuk menentukan besarnya premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) bagi pekerja yang yang bekerja di perusahaan Anda.
Artikel Terkait:
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan II.Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok III. Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Peraturan tentang Jamsostek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993. Ada 12 pasal penting yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan). Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak Sejak 1 Januari 2009 berlaku tarif pajak penghasilan pribadi dan penghasilan tidak kena pajak yang baru. Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (UU tentang Pajak Penghasilan), berikut adalah langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda gunakan. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Bila ingin tahu bagaimana perhitungan pajak penghasilan Anda, ini contohnya. Sepuluh Alasan PHK Inilah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mem-PHK Anda. Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Bila usaha-usaha penghematan (efisiensi) gagal untuk menyelamatkan perusahaan, berikut adalah langkah-langkah melakukan PHK. Langkah-Langkah Menyikapi PHK Bila perusahaan mem-PHK Anda, berikut adalah sikap yang bisa Anda pertimbangkan. Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti diatur oleh UU No. 13/2003. Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan Sejak 1 Januari 2009, inilah tarif pajak untuk uang pesangon dan penghargaan. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Ada tujuh (7) hal yang perlu diketahui tentang serikat pekerja/serikat buruh. Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bila ingin membentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan. Undang-Undang Terkait dengan Ketenagakerjaan Daftar undang-undang yang berkaitan dengan dunia kerja. Daftar Artikel di Putra-Putri-Indonesia.com Dari Premi Jaminan Kecelakaan ke Halaman Depan (Home)
|