Konsultasi Pajak untuk Badan Usaha dan Perorangan



Perusahaan kami memberikan konsultasi pajak secara menyeluruh: Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan Barang Mewah, dan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain dan Pajak Penghasilan Pribadi

Pelayanan yang kami berikan adalah konsultasi umum dan khusus.

Konsultasi Umum

  • PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Karyawan/Pribadi)
  • PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan atas Pembelian Barang Mewah)
  • PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan atas Ddividen, Bunga, Royalty, Sewa, Imbalan atas Jasa, dll)
  • PPh Pasal 25 (Angsuran Pembayaran Pajak Terhutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
  • PPh Pasal 26 (PPh yang Dikenakan/Dipotong atas Penghasilan yang Bersumber dari Indonesia yang Diterima atau Ddiperoleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri)
  • PPh Pasal 29 (Pajak yang Harus Dilunasi Akibat PPh Terhutang dari SPT)
  • Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan

Konsultasi Khusus

Kami juga memberikan konsultasi khusus untuk masalah-masalah perpajakan pada:

  • PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Karyawan/Pribadi)
  • PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan atas Pembelian Barang Mewah)
  • PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan atas Ddividen, Bunga, Royalty, Sewa, Imbalan atas Jasa, dll)
  • PPh Pasal 25 (Angsuran Pembayaran Pajak Terhutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
  • PPh Pasal 26 (PPh yang Dikenakan/Dipotong atas Penghasilan yang Bersumber dari Indonesia yang Diterima atau Ddiperoleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri)
  • PPh Pasal 29 (Pajak yang Harus Dilunasi Akibat PPh Terhutang dari SPT)
  • Penanganan Permohonan Banding atas SKP yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengadilan Pajak (PP)

Sebagai informasi, berikut adalah topik-topik tentang pasal-pasal yang kami sebutkan di atas berkaitan dengan konsultasi pajak:

PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pribadi) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,  tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

PPh Pasal 22: (1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

  1. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;dan
  3. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Konsultasi Pajak PPh Pasal 23

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

  1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
  2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
  3. royalti; dan
  4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
  2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

PPh Pasal 26

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.

Laporan Pajak Badan Usaha Anda

Tarif Pajak Penghasilan Badan

Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ( Pribadi)

Contoh Perhitungan Pajak Pengasilan Pribadi

Surat Pemberitahuan Tahunan (Laporan Pajak Tahunan)

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan

Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan

Dari Konsultasi Pajak ke Halaman Depan

Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com






































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)

Enter Your E-mail Address
Enter Your First Name (optional)
Then

Don't worry — your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.

Peluang Bisnis Konsultan Pajak


Mau Pasang Iklan