Home
Artikel Terkini
Public Training (1)
Public Training (2)
In-House Training
In-House-Training (2)
Business Excellence
Tujuan Hidup
Pengenalan Diri
Etika
Etos Kerja
Kecakapan Dasar
Pekerjaan
Ketenagakerjaan
Uang dan Harta
Pendidikan
Budaya
Tentang Kami
Hubungi Kami
Privacy Policy
Site Search
Berlangganan

Subscribe To This Site
XML RSS
Add to Google
Add to My Yahoo!
Add to My MSN
Subscribe with Bloglines

Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Pajak Penghasilan
dan Serikat Pekerja

Ketenagakerjaan di republik ini telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, masih ada undang-undang lain yang terkait dengan dunia kerja seperti Pajak Panghasilan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Serikat Pekerja, yang berlaku secara umum bagi setiap pekerja.

Berikut adalah undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku secara umum pada lapangan pekerjaan apapun:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang dunia tenaga kerja
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
  • Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan PPh 21
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 344/KMK-017/1998
  • Pada level pelaksanaan, pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan bahkan sampai di tingkat provinsi untuk melaksanakan undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan. Anda perlu meng-update undang-undang maupun peraturan pemerintah yang langsung terkait dengan penghasilan pribadi Anda.

    Pada halaman ini disajikan topik-topik khusus yang berkaitan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang disebut di atas.Semoga artikel-artikel ini berguna buat Anda.

    Artikel Terkait:

    Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993)
    Ada 12 pasal penting yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan).

    Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
    Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan II.

    Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
    Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok III.

    Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
    Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V.

    Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
    Sejak 1 Januari 2009 berlaku tarif pajak penghasilan pribadi dan penghasilan tidak kena pajak yang baru.

    Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
    Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (UU tentang Pajak Penghasilan), berikut adalah langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda gunakan.

    Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
    Bila ingin tahu bagaimana perhitungan pajak penghasilan Anda, ini contohnya.

    Sepuluh Alasan PHK
    Inilah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mem-PHK Anda.

    Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
    Bila usaha-usaha penghematan (efisiensi) gagal untuk menyelamatkan perusahaan, berikut adalah langkah-langkah melakukan PHK.

    Langkah-Langkah Menyikapi PHK
    Bila perusahaan mem-PHK Anda, berikut adalah sikap yang bisa Anda pertimbangkan.

    Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
    Cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti diatur oleh UU No. 13/2003.

    Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan
    Sejak 1 Januari 2009, berlaku tarif pajak yang baru untuk uang pesangon dan penghargaan.

    Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
    Ada tujuh (7) hal yang perlu diketahui.

    Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
    Bila ingin membentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.

    Dari Ketenagakerjaan ke Halaman Depan (Home)



    Keep Learning Keep Growing

    Berlangganan
    Putra-Putri-Indonesia.com

    Enter your E-mail Address
    Enter your First Name
    Then

    Don't worry -- your e-mail address is totally secure.
    I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.

    Upcoming Seminar!

    Labor Law
    (UU Tenaga Kerja, No.13/2003)
    6 Mar. 2012
    Hotel Lumire, Senen, Jakarta
    Fee: Rp1.000.000

    Business Process Improvement
    and Management

    (Bagaimana Membuat Bisnis Process
    20-21 Mar. 2012
    Hotel Lumire, Senen, Jakarta
    Fee: Rp2.500.000
    (Early Bird, Rp2.000.000
    bila konfirmasi dilakukan
    sebelum 6 Maret 2012)

    Speaker: Judika Malau


    Organized by:

    PT. Business Excellence Luminance
    Management Consulting and Smart Training

    Contact No.:
    0813-1141-8800 or 021-2637-1155

    Public Training in 2012 (Bag. 1)
    for People and Business to Grow

    Public Training in 2012 (Bag. 2)

    Smart In-House Training (1)

    Smart In-House Training (2)



    Client:
      PT. Hotmal Jaya Perkasa, Cibitung