Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, besar iuran
jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ditentukan berdasarkan
kelompok/jenis usaha. (Pasal 9, ayat 1)
Di bawah ini adalah tabel iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja untuk tiap kelompok/jenis usaha.
Kelompok | Besar Iuran dari Upah Sebulan |
---|---|
I | 0.24 % |
II | 0.54 % |
III | 0.89 % |
IV | 1.27 % |
V | 1.74 % |
Pada prinsipnya, semakin beresiko jenis usaha semakin besar iuran (premi) Jamsostek yang akan dibayarkan.
Untuk
mengetahui besar premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja bagi
pekerja, Anda dapat mempelajari daftar usaha-usaha apa saja yang
termasuk dalam tiap kelompok. Pada halaman ini, disajikan daftar jenis
usaha yang termasuk dalam Kelompok I & II, yang disalin dari
Lampiran I, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993.
Besar premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok I adalah 0.24 % dari upah sebulan.
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok I adalah:
Besar iuran Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok II adalah 0.54 % dari upah sebulan.
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok II adalah:
Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I & II.
Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok III dan Kelompok IV dan V disajikan pada halaman lain.
Link Terkait
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com
Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)