Peraturan tentang Jamsostek (PP No. 14 Tahun 1993)
Peraturan tentang Jamsostek pada prinsipnya telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yaitu Undang-Undang No. 3 tahun 1992. Untuk menjalankan undang-undang ini, Pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993). Dari 52 pasal Peraturan tentang Jamsostek ini, ada 12 pasal paling penting yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan), yaitu: - Pasal 2
- Pasal 4
- Pasal 9
- Pasal 12
- Pasal 18
- Pasal 20
- Pasal 22
- Pasal 23
- Pasal 24
- Pasal 32
- Pasal 33
- Pasal 47
Secara rinci, berikut adalah isi dari pasal-pasal terpenting tersebut. Pasal 2 ayat 1, "Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, terdiri dari:
A. Jaminan berupa uang yang meliputi: - Jaminan Kecelakaan Kerja;
- Jaminan Kematian;
- Jaminan Hari Tua.
B. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan." Pasal 2 ayat 3, "Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)." Pasal 4, "Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja pengusaha wajib memberikan jaminan Keselamatan Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini." Pasal 7, "Kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja berlaku sejak pendaftaran dan pembayaran luran pertama dilakukan oleh pengusaha." Peraturan tentang Jamsostek : Besar Iuran Pasal 9 ayat 1, "Besarnya iuran program sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, sebagai berikut: b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga." Pasal 9 ayat 2, "Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha." Pasal 9 ayat 3, "Iuran jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja." Pasal 9 ayat 4, "Dasar perhitungan iuran jaminan Pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) huruf d, setinggitingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)." Peraturan tentang Jamsostek: Hak Pekerja Pasal 12 ayat 1, "Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan berhak atas jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya yang meliputi:
a. Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
b. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama di Rumah Sakit, termasuk rawat jalan;
c. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Pasal 12 ayat 2, "Selain penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi:
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja;
b. Santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
c. Santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental; dan atau
d. Santunan kematian." Pasal 12 ayat 3, "Besarnya jaminan kecelakaan kerja adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini." Pasal 18 ayat 1, " Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan." Pasal 20 ayat 1, " Selama tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja masih belum mampu bekerja, pengusaha tetap membayar upah tenaga kerja yang bersangkutan, sampai penetapan akibat kecelakaan kerja yang dialami diterima semua pihak atau dilakukan oleh Menteri. Pasal 22 ayat 1, " Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda, atau Anak, dan meliputi:a. Santunan kematian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); danb. Biaya pemakaman sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)." Peraturan tentang Jamsostek : Pembayaran Pasal 23 ayat 1, " Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan pembayaran Jaminan Kematian kepada Badan Penyelenggara dengan disertai bukti-bukti: a. Kartu peserta; b. Surat keterangan kematian Pasal 24 ayat 1, " Besarnya Jaminan Hari Tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya. Pasal 24 ayat 2, "Jaminan Hari Tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau cacad total untuk selama-lamanya, dan dapat dilakukan:
a.Secara sekaligus apabila jumlah seluruh jaminan Hari Tua yang harus dibayar kurang dari Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
b. Secara berkala apabila seluruh jumlah jaminan, Hari Tua mencapai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih, dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun." Pasal 32 ayat 1, "Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus." Pasal 32 ayat 2, "Pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan setelah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja." Peraturan tentang Jamsostek: Kesehatan Pasal 33 ayat 1, "Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diberikan kepada tenaga kerja atau suami atau isteri yang sah dan anak sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dari tenaga kerja." Pasal 47, "Tanpa mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka:a. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 ayat (3), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (1), dan telah diberikan peringatan tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha." Informasi tentang peraturan tentang Jamsostek, khususnya iuran Jamsostek, diperlukan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.
Artikel Terkait:
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kel. I & II) Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan II.Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kel. III) Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok III. Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kel. IV & V) Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak Sejak 1 Januari 2009 berlaku tarif pajak penghasilan pribadi dan penghasilan tidak kena pajak yang baru. Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (UU tentang Pajak Penghasilan), berikut adalah langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda gunakan. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Bila ingin tahu bagaimana perhitungan pajak penghasilan Anda, ini contohnya. Sepuluh Alasan PHK Inilah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mem-PHK Anda. Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Bila usaha-usaha penghematan (efisiensi) gagal untuk menyelamatkan perusahaan, berikut adalah langkah-langkah melakukan PHK. Langkah-Langkah Menyikapi PHK Bila perusahaan mem-PHK Anda, berikut adalah sikap yang bisa Anda pertimbangkan. Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti diatur oleh UU No. 13/2003. Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan Sejak 1 Januari 2009, inilah tarif pajak untuk uang pesangon dan penghargaan. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Ada tujuh (7) hal yang perlu diketahui tentang serikat pekerja/serikat buruh. Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bila ingin membentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan. Undang-Undang Terkait dengan Ketenagakerjaan Daftar undang-undang yang berkaitan dengan dunia kerja. Daftar Artikel di Putra-Putri-Indonesia.com Dari Peraturan tentang Jamsostek ke Halaman Depan (Home)
Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com
Sebelum Anda meninggalkan Putra-Putri-Indonesia.com, silahkan meninggalkan alamat e-mail dan nama Anda. Ini hanya digunakan untuk mengirimkan e-magazine secara berkala kepada Anda.
|