Premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk Jenis Usaha Kelompok III
Besar premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok III adalah 0.89 % dari upah sebulan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993).Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok III (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah: - Pelayanan pengairan
- Perusahaan kehutanan
- Pengumpulan hasil hutan
- Pembakaran arang (di hutan)
- Perburuan
- Pemeliharaan ikan tawar
- Pemeliharaan ikan laut
- Penangkapan ikan tawar
- Pembantaian
- Pemotongan dan pengawetan daging
- Pemotongan susu dan mentega
- Pabrik pengawetan sayuran dan buah
- Pabrik pengawetan ikan
- Penggilingan padi
- Pabrik tepung (beras, tapioca, dan lain-lain)
- Perusahaan pengupasan (kacang tanah, dan lain-lain)
- Pabrik roti dan kue
- Pabrik biskuit
- Pabrik gula (perkebunan)
- Pabrik kembang gula, coklat dan lain-lain
- Pabrik mie dan bihun
- Pabrik kerupuk
- Pabrik tahu
- Pabrik kecap
- Pabrik es krim dan es lilin
- Pabrik margarine, minyak goreng dan lemak
- Industri makanan lainnya
- Pabrik alkohol dan spiritus
- Pabrik minuman dan alkohol
- Pabrik anggur
- Pabrik bir
- Pabrik air soda, sari buah dan minuman
- Pabrik pemintalan
- Pemintalan tali sepatu, perban
- Pertenunan
- Permadani
- Pabrik triko (kaus, kaus kaki dan pabrik rajut)
- Pabrik tali temali (kabel, pukat, rami, sabut, dan lain-lain)
- Industri tekstil lainnya
- Pabrik keperluan kaki, terkecuali sepatu karet, sandal plastik, dll termasuk pabrik barang-barang plastik
- Reparasi barang-barang keperluan kaki
- Pabrik kayu gabus
- Penggergajian kayu
- Pabrik peti dan gentong kayu
- Pembikinan barang-barang kayu lainnya (triplek)
- Pembikinan meubel dari rotan dan bambu
- Pabrik meubel dari kayu dan bahan-bahan lainnya
- Pabrik kertas koran dan karton
- Pabrik barang-barang dari kertas Koran dan karton
- Perusahaan percetakan, penerbitan
- Penyamakan kulit dan pekerjaan lanjutan
- Pabrik barang dari kulit seperti kopor, tas dan lainnya
- Remiling karet
- Pabrik barang-barang dari karet (ban kendaraan luar dan dalam, mainan anak-anak, dan lain-lain)
- Perusahaan vulkanisir
- Asam garam
- Pabrik gas/zat asam arang dsb
- Industri kimia pokok lainnya (celupan warna bahan sintetis, dan lain-lain)
- Terpentin dan damar
- Industri minyak kelapa
- Industri minyak kelapa sawit
- Industri minyak dan gemuk dari tumbuh-tumbuhan
- Minyak dan gemuk dari hewan
- Pabrik sabun
- Pabrik obat-obatan/farmasi
- Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/kosmetik
- Pabrik barang-barang untuk mengkilap
- Pabrik kimia lainnya (Lilin gambar, obat nyamuk, DDT, dan lain-lain)
- Cokes oven (distribusi gas)
- Pabrik bahan bangunan dari tanah liat
- Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas
- Pabrik barang-barang dari tanah liat dan porselin
- Pabrik semen
- Pembakaran gamping
- Pabrik tegel, ubin, pipa beton
- Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
- Pabrik barang-barang dari logam (batangan besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, corong)
- Pabrik timbangan
- Pabrik Use dan huruf cetak
- Pabrik galvanisir (partikel)
- Pabrik barang-barang logam lainnya
- Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik
- Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu
- Reparasi sepeda dan becak
- Industri potret dan optik
- Industri arloji dan lonceng
- Perusahaan perak
- Industri barang-barang dari logam mulia
- Pabrik es
- Industri-industri lain seperti perusahaan plastik, perusahaan bulu-bulu burung, pipa tembakau
- Perusahaan listrik/pembangkit, pemindahan dan distribusi tenaga listrik
- Pabrik gas, gas bumi, dan distribusi untuk rumah tangga dan pabrik-pabrik
- Industri uap untuk tenaga
- Perusahaan air (pengumpulan penyaringan dan distribusi)
- Pembersihan (sampah dan kotoran)
- Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut dan udara
- Penyiaran radio
- Rumah makan dan minuman
- Hotel, penginapan dan ruang sewa
Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok III. Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan Kelompok IV dan V disajikan pada halaman lain.
Artikel terkait:
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan II.Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V. Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Peraturan tentang Jamsostek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993. Ada 12 pasal penting yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan). Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak Sejak 1 Januari 2009 berlaku tarif pajak penghasilan pribadi dan penghasilan tidak kena pajak yang baru. Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (UU tentang Pajak Penghasilan), berikut adalah langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda gunakan. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Bila ingin tahu bagaimana perhitungan pajak penghasilan Anda, ini contohnya. Sepuluh Alasan PHK Inilah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mem-PHK Anda. Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Bila usaha-usaha penghematan (efisiensi) gagal untuk menyelamatkan perusahaan, berikut adalah langkah-langkah melakukan PHK. Langkah-Langkah Menyikapi PHK Bila perusahaan mem-PHK Anda, berikut adalah sikap yang bisa Anda pertimbangkan. Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti diatur oleh UU No. 13/2003. Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan Sejak 1 Januari 2009, inilah tarif pajak untuk uang pesangon dan penghargaan. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Ada tujuh (7) hal yang perlu diketahui tentang serikat pekerja/serikat buruh. Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bila ingin membentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan. Undang-Undang Terkait dengan Ketenagakerjaan Daftar undang-undang yang berkaitan dengan dunia kerja. Daftar Artikel di Putra-Putri-Indonesia.com Dari Premi Jamsostek Jaminan Kecelakaan ke Halaman Depan (Home)
|