Home
Artikel Terkini
Excellence
Public Training
In-House Training
Tujuan Hidup
Pengenalan Diri
Etika
Etos Kerja
Skill Dasar
Pekerjaan
Tenaga Kerja
Uang dan Harta
Pendidikan
Budaya
4_Life
Tentang Kami
Hubungi Kami
Privacy Policy
Site Search
Berlangganan

Subscribe To This Site
XML RSS
Add to Google
Add to My Yahoo!
Add to My MSN
Subscribe with Bloglines

Premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk Jenis Usaha Kelompok III

Besar premi Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok III adalah 0.89 % dari upah sebulan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993).

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok III (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:

  1. Pelayanan pengairan
  2. Perusahaan kehutanan
  3. Pengumpulan hasil hutan
  4. Pembakaran arang (di hutan)
  5. Perburuan
  6. Pemeliharaan ikan tawar
  7. Pemeliharaan ikan laut
  8. Penangkapan ikan tawar
  9. Pembantaian
  10. Pemotongan dan pengawetan daging
  11. Pemotongan susu dan mentega
  12. Pabrik pengawetan sayuran dan buah
  13. Pabrik pengawetan ikan
  14. Penggilingan padi
  15. Pabrik tepung (beras, tapioca, dan lain-lain)
  16. Perusahaan pengupasan (kacang tanah, dan lain-lain)
  17. Pabrik roti dan kue
  18. Pabrik biskuit
  19. Pabrik gula (perkebunan)
  20. Pabrik kembang gula, coklat dan lain-lain
  21. Pabrik mie dan bihun
  22. Pabrik kerupuk
  23. Pabrik tahu
  24. Pabrik kecap
  25. Pabrik es krim dan es lilin
  26. Pabrik margarine, minyak goreng dan lemak
  27. Industri makanan lainnya
  28. Pabrik alkohol dan spiritus
  29. Pabrik minuman dan alkohol
  30. Pabrik anggur
  31. Pabrik bir
  32. Pabrik air soda, sari buah dan minuman
  33. Pabrik pemintalan
  34. Pemintalan tali sepatu, perban
  35. Pertenunan
  36. Permadani
  37. Pabrik triko (kaus, kaus kaki dan pabrik rajut)
  38. Pabrik tali temali (kabel, pukat, rami, sabut, dan lain-lain)
  39. Industri tekstil lainnya
  40. Pabrik keperluan kaki, terkecuali sepatu karet, sandal plastik, dll termasuk pabrik barang-barang plastik
  41. Reparasi barang-barang keperluan kaki
  42. Pabrik kayu gabus
  43. Penggergajian kayu
  44. Pabrik peti dan gentong kayu
  45. Pembikinan barang-barang kayu lainnya (triplek)
  46. Pembikinan meubel dari rotan dan bambu
  47. Pabrik meubel dari kayu dan bahan-bahan lainnya
  48. Pabrik kertas koran dan karton
  49. Pabrik barang-barang dari kertas Koran dan karton
  50. Perusahaan percetakan, penerbitan
  51. Penyamakan kulit dan pekerjaan lanjutan
  52. Pabrik barang dari kulit seperti kopor, tas dan lainnya
  53. Remiling karet
  54. Pabrik barang-barang dari karet (ban kendaraan luar dan dalam, mainan anak-anak, dan lain-lain)
  55. Perusahaan vulkanisir
  56. Asam garam
  57. Pabrik gas/zat asam arang dsb
  58. Industri kimia pokok lainnya (celupan warna bahan sintetis, dan lain-lain)
  59. Terpentin dan damar
  60. Industri minyak kelapa
  61. Industri minyak kelapa sawit
  62. Industri minyak dan gemuk dari tumbuh-tumbuhan
  63. Minyak dan gemuk dari hewan
  64. Pabrik sabun
  65. Pabrik obat-obatan/farmasi
  66. Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/kosmetik
  67. Pabrik barang-barang untuk mengkilap
  68. Pabrik kimia lainnya (Lilin gambar, obat nyamuk, DDT, dan lain-lain)
  69. Cokes oven (distribusi gas)
  70. Pabrik bahan bangunan dari tanah liat
  71. Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas
  72. Pabrik barang-barang dari tanah liat dan porselin
  73. Pabrik semen
  74. Pembakaran gamping
  75. Pabrik tegel, ubin, pipa beton
  76. Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
  77. Pabrik barang-barang dari logam (batangan besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, corong)
  78. Pabrik timbangan
  79. Pabrik Use dan huruf cetak
  80. Pabrik galvanisir (partikel)
  81. Pabrik barang-barang logam lainnya
  82. Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik
  83. Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu
  84. Reparasi sepeda dan becak
  85. Industri potret dan optik
  86. Industri arloji dan lonceng
  87. Perusahaan perak
  88. Industri barang-barang dari logam mulia
  89. Pabrik es
  90. Industri-industri lain seperti perusahaan plastik, perusahaan bulu-bulu burung, pipa tembakau
  91. Perusahaan listrik/pembangkit, pemindahan dan distribusi tenaga listrik
  92. Pabrik gas, gas bumi, dan distribusi untuk rumah tangga dan pabrik-pabrik
  93. Industri uap untuk tenaga
  94. Perusahaan air (pengumpulan penyaringan dan distribusi)
  95. Pembersihan (sampah dan kotoran)
  96. Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut dan udara
  97. Penyiaran radio
  98. Rumah makan dan minuman
  99. Hotel, penginapan dan ruang sewa

Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok III. Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan Kelompok IV dan V disajikan pada halaman lain.

Artikel terkait:

Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II)
Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan II.

Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V)
Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V.

Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993)
Peraturan tentang Jamsostek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993. Ada 12 pasal penting yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan).

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sejak 1 Januari 2009 berlaku tarif pajak penghasilan pribadi dan penghasilan tidak kena pajak yang baru.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (UU tentang Pajak Penghasilan), berikut adalah langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda gunakan.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru
Bila ingin tahu bagaimana perhitungan pajak penghasilan Anda, ini contohnya.

Sepuluh Alasan PHK
Inilah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mem-PHK Anda.

Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Bila usaha-usaha penghematan (efisiensi) gagal untuk menyelamatkan perusahaan, berikut adalah langkah-langkah melakukan PHK.

Langkah-Langkah Menyikapi PHK
Bila perusahaan mem-PHK Anda, berikut adalah sikap yang bisa Anda pertimbangkan.

Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
Cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti diatur oleh UU No. 13/2003.

Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan
Sejak 1 Januari 2009, inilah tarif pajak untuk uang pesangon dan penghargaan.

Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Ada tujuh (7) hal yang perlu diketahui tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Bila ingin membentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.

Undang-Undang Terkait dengan Ketenagakerjaan
Daftar undang-undang yang berkaitan dengan dunia kerja.

Daftar Artikel di Putra-Putri-Indonesia.com

Dari Premi Jamsostek Jaminan Kecelakaan ke Halaman Depan (Home)



Keep Learning Keep Growing

4Life Transfer Factor
Best Solution for your
Body Health

Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com

Enter your E-mail Address
Enter your First Name
Then

Don't worry -- your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.

Upcoming Seminar

Effective Meeting at Workplace
24 Mei 2012
Hotel Lumire, Senen, Jakarta
Rp1.000.000
Early Bird (before 14 Mei 2012),
Rp900.000

Organized by:
PT. Business Excellence Luminance
Management Consulting and Smart Training

Contact No.:
0813-1141-8800 or 021-2637-1155

Speaker: Judika Malau

'Testimony':

"Instruktur sudah sangat-sangat professional dan berpengalaman dalam penguasaan materi. Dari seminar yang diberikan, banyak manfaat yang membangun yayasan kami ke depan." (Wilfirmus Uwil, Yayasan ASRI, Kalimantan Barat)

Public Training in 2012
for People and Business to Grow

In-House Training



SPONSOR

Alma Butik dan Kursus Jahit