Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan & Kekuasaan Kehakiman

PASAL 23-25, UUD RI (AMANDEMEN)



Badan Pemeriksa Keuangan

BAB VIII
HAL KEUANGAN

                                                          Pasal 23 

(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )

(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara  diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah  menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)

                                             Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)

                                            Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***) 

                                            Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***)

                                            Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.*** )

 BAB VIIIA***)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

                                             Pasal 23 E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.***)

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan  dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.*** )

                                              Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan  Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***) 

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )

                                              Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan  memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** )

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

                                               Pasal 24

(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman  diatur  dalam  undang-undang.** **)

                                             Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap  undang-undang, dan  mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )

(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)

(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***) 

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)                                            

                                                   Pasal 24 B

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan  pengangkatan  hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan  pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )

(3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )

                                        Pasal 24C***

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga  negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** ) 8

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.*** 

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak  tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta  ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)

                                            Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang 



*) Perubahan Pertama
**) Perubahan Kedua
***) Perubahan Ketiga
****) Perubahan Keempat


LINK TERKAIT



Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com






































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Berlangganan
Putra-Putri-Indonesia.com (Free)

Enter Your E-mail Address
Enter Your First Name (optional)
Then

Don't worry — your e-mail address is totally secure.
I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com.

Pasal-Pasal Apa Saja yang Berubah Terkait Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja?

Apa Dampak UU Cipta Kerja terhadap UU Ketenagakerjaan? Minimal Ada 10 Poin

Keputusan Seseorang Merupakan Ekspressi Worldviewnya


Bagaimana Menangani Stress?

Opsi Pendanaan Bagi Hasil (Profit Sharing)