Undang-Undang Dasar
                                                         Pasal  1  
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. 
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***) 
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.***)  
                                                         Pasal  2  
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.****) 
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  
'(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.  
                                             Pasal  3 
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***) 
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) 
'3)
Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  hanya  dapat  memberhentikan 
Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden  dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.***/****)  
*) Perubahan Pertama
**) Perubahan Kedua
***) Perubahan Ketiga
****) Perubahan Keempat
LINK TERKAIT
Copyright 2009-2023 putra-putri-indonesia.com